Pinjam pakai merupakan penggunaan barang milik daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu Pinjam Pakai ini dilaksanakan dalam
rangka penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Pendaftaran Peminjaman Aset
Alamat BPKAD Sumedang
Jl. Prabu Gajah Agung no. 9, Kelurahan Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang
Jawa Barat 45621